Bertepatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 63 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, berhasil membukukan penerimaan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Ini merupakan bagian dari capaian kinerja yang berlangsung selama Januari hingga 22 Juli 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, dalam konferensi pers yang digelar di aula kantor setempat mengatakan, bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP itu berasal dari bidang pembinaan dan berbagai seksi di lingkup kantor setempat. Yaitu Seksi Pidana Umum (Pidum), Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan Seksi Intelijen.
Pada bidang pembinaan diperoleh PNBP sejak Januari sampai dengan per 22 Juli 2023 total sebesar Rp1.344.238.393,00. Dalam angka tersebut sudah termasuk penagihan penggunaan rumah dinas dan hal lainnya sebesar Rp8.000.000,00.
“Dari total PNBP di luar pengembalian kerugian keuangan negara, sudah kami setorkan ke kas negara sebesar Rp651.682.075,00,” kata Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, Sabtu (22/07/2023).
Kemudian dari Seksi Pidum, dilaporkan pendapatan dari tilang sebesar Rp44.314.000 berasal dari 354 pelanggar. Lalu pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp36.300.000,00, ongkos perkara Rp1.399.000,00 dan pendapatan Kejaksaan dari peradilan lainnya sejumlah Rp28.871.000,00.
“Dari Seksi Pidsus, kami sudah menyetor sebesar Rp460.650.000,00. Artinya itu adalah uang yang sudah berhasil kami dapatkan dari pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selain itu, karena pihaknya juga masih melakukan penyelidikan, maka terdapat pula penyitaaan yang dilakukan. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp1.202.205.700,00.
Jumlah tersebut berasal dari beberapa perkara, yakni korupsi dana BOS, korupsi dana APBDes Punggur, dan perkara perbankan yang saat ini masih dalam proses satu di penuntutan, dan dua di tingkat penyidikan.
Rinciannya yakni, terdiri dari dana yang disita terkait perkara perbankan Rp360.818.220,00. Dana BOS Rp335.737.500. Serta penyitaan dalam proses perkara korupsi APBDes Punggur Rp50.000.000,00. Total sitaan tersebut sebesar Rp746.555.700,00.
Pada Seksi Datun, pria yang akrab disapa BT ini menyebut telah mengadakan 9 MoU dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya, 23 SKK (Surat Kuasa khusus) non litigasi atau di luar pengadilan, 8 pemberian pelayanan hukum, dan 62 pendampingan terhadap pekerjaan-pekerjaan fisik. Mulai dari Dinas PU PKP Cipta Karya, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, serta termasuk pada Dinas Pendidikan.
“Adapun jumlah uang yang berhasil kami pulihkan dari penagihan yang menggunakan Jaksa Pengacara Negara sebanyak Rp261.253.932,00. Ini berhasil kami lakukan atas pendampingan untuk penagihan pada BPJS Ketenagakerjaan,” beber BT.
Kemudian, terdapat PNBP juga diperoleh dari pelaksanaan pelelangan barang bukti maupun barang rampasan. Kejari Bojonegoro melelang sebanyak dua kali, baik berupa kendaraan roda empat dan roda dua, hp, kayu dan lainnya mencapai Rp24.484.000,00.
Selanjutnya pada Seksi Intelijen telah dilaksanakan berbagai kegiatan, baik berupa penyuluhan, maupun program, seperti Jaksa Masuk Sekolah misalnya. Program ini telah dilakukan sebanyak 14 kegiatan pada 10 SLTP dan 4 satuan pendidikan lainnya. Serta penyuluhan total di 34 desa tersebar di seluruh wilayah Kabupten Bojonegoro.
“Ada juga kegiatan dari Seksi Pidum atas kerjasama dengan Provinsi Jatim Candindik Bojonegoro sebanyak 46 rumah RJ (Restorative Justice) di sekolah SMA/SMK/ dan SLB,” ungkapnya