Staff PAPBB Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti terhadap perkara Tindak Pidana Umum atas nama terpidana Rio Handoko Bin (Alm.) Suyono, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor: 197/Pid.Sus-LH/2025/PN Bjn.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
- 1 (satu) unit excavator merk CAT 320D warna kuning nomor serie CAT0320DABZP02796;
- 1 (satu) unit excavator merk CAT 320D warna kuning nomor serie CAT0320DKBZP04039;
- 1 (satu) buah kunci excavator yang bernomor serie CAT0320DKBZP04039;
- 1 (satu) buah ayakan pasir;
- 1 (satu) buah sekop pasir;
- 1 (satu) unit mesin diesel merk GuangShun;
- 1 (satu) unit mesin pompa air primiring centrifugal merek Niagara warna biru tua;
- 4 (empat) buah pipa air PVC 2 ½ inch warna putih;
- 4 (empat) buah pipa air PVC 3 inch warna putih;
- 2 (dua) buah selang air spiral 2 ½ inch warna biru;
- 1 (satu) buah selang air spiral 4 inch warna biru;
- 1 (satu) unit handphone herk Samsung A7 (2018) warna hitam.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan humanis, serta memastikan setiap hak warga negara dipenuhi secara adil sesuai putusan pengadilan.
| Hari ini | 28 |
| Kemarin | 81 |
| Minggu ini | 106 |
| Bulan ini | 797 |
| Total | 8413 |