Kejaksaan Negeri Bojonegoro merupakan salah satu satuan kerja kejaksaan di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Bojonegoro memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Peran dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada awal berdirinya Kejaksaan Negeri Bojonegoro beralamat di Jl. Kartini No. 31 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (62111). Kemudian di tahun 2017 Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro berpindah tempat ke Jl. Rajekwesi No. 31 Jetak Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (62114), setelah gedung baru diresmikan oleh Jaksa Agung R.I H.M. Prasetyo. Perpindahan ini di latar belakangi oleh keterbatasan kapasitas kantor dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan Lokasi yang strategis ini diharapkan Kejaksaan akan lebih mudah diketahui oleh Masyarakat. Sehingga proses penegakan dan pelayanan hukum bisa lebih optimal.

Dengan telah diresmikannya gedung baru Kejaksaan Negeri Bojonegoro tersebut maka kinerja seluruh jajaran adhyaksa khususnya di wilayah hukum Bojonegoro dituntut untuk meningkatkan integritas, kapabilitas dan pelayanan kepada masyarakat.Sebagai institusi penegak hukum utama di wilayah ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memiliki peran strategis dalam mengawal pembangunan daerah yang memiliki anggaran (APBD) besar.
| Hari ini | 10 |
| Kemarin | 50 |
| Minggu ini | 10 |
| Bulan ini | 1693 |
| Total | 9255 |