Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Selasa, 26 Mei 2026
kejari.bojonegoro@kejaksaan.go.id
+6281110517483
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan
dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui
program ini adalah:
 a. meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
 b. meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:
1. Keterlibatan Pimpinan
    Dalam penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja, salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah dokumen perencanaan strategis unit kerja tersebut.
    Dokumen ini menyajikan arah pengembangan yang diinginkan dengan memperhatikan kondisi unit kerja saat ini termasuk sumber daya yang dimiliki, strategi pencapaian,
    serta ukuran keberhasilan. Agar penjabaran dokumen perencanaan strategis ini dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan keterlibatan pimpinan instansi. Beberapa hal
    yang harus dilakukan oleh pimpinan instansi, sebagai berikut:

  • Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan;
  • Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja; dan
  • Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala.

 2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
     Pengelolaan akuntabilitas kinerja terdiri dari pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja. Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan
     indikator di bawah ini:

  •  Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan;
  • Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil;
  • Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART);
  • Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu;
  • Pelaporan kinerja telah memmberikan informasi tentang kinerja; dan
  • Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro

+6281110517483
Jl. Rajekwesi No.31, Jetak, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62114
kejari.bojonegoro@kejaksaan.go.id
https://kejari-bojonegoro.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 60
Kemarin 68
Minggu ini 120
Bulan ini 1775
Total 9330
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Bojonegoro.