Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Selasa, 26 Mei 2026
kejari.bojonegoro@kejaksaan.go.id
+6281110517483
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Manajemen Perubahan


Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit
kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
   a. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
   b. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
   c. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu :

1. Aspek Pemenuhan

  1. Penyusunan Tim Kerja, Penyusunan Tim Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    • Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan 
    • Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas. 
  2. Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    • Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah disusun; 
    • Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan 
    • Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. 
  3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    • Seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas dan WBK/WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan; 
    • Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 
    • Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti. 
  4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    • Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 
    • Agen Perubahan telah ditetapkan; 
    • Budaya kerja dan pola pikir telah dibangun di lingkungan organisasi; dan 
    • Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. 

2. Aspek Reform

Pada aspek reform pengukuran keberhasilan area ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah:

  1. Komitmen dalam Perubahan:
    • Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret; 
    • Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen. 
  2. Komitmen Pimpinan
    Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan instansinya. 
  3. Membangun Budaya Kerja Satuan kerja/unit kerja membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas seharihari. 

Kejaksaan Negeri Bojonegoro

+6281110517483
Jl. Rajekwesi No.31, Jetak, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62114
kejari.bojonegoro@kejaksaan.go.id
https://kejari-bojonegoro.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 60
Kemarin 68
Minggu ini 120
Bulan ini 1775
Total 9330
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Bojonegoro.