Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Selasa, 26 Mei 2026
kejari.bojonegoro@kejaksaan.go.id
+6281110517483
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Penataan Tatalaksana

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;

b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan

b. Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

1. Aspek Pemenuhan
1) Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti: 

  • Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi; 
  • Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan 
  • Prosedur operasional tetap telah dievaluasi. 

2) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu: 

  • Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi; 
  • Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; 
  • Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi; dan 
  • Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi. 

3). Keterbukaan Informasi Publik Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti: 

  • Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan 
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.  

2. Aspek Reform

Aspek reform diukur dengan melihat kondisi apakah:
1) Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan dilakukan dengan melihat apakah telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan ; 

2) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi; 

  •  Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien;
  • Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien;

3). Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat; 

  • Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;
  • Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;
  • Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal

Kejaksaan Negeri Bojonegoro

+6281110517483
Jl. Rajekwesi No.31, Jetak, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62114
kejari.bojonegoro@kejaksaan.go.id
https://kejari-bojonegoro.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 60
Kemarin 68
Minggu ini 120
Bulan ini 1775
Total 9330
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Bojonegoro.